Fiqh Mawaris: Diskursus Perihal Harta Waris & Problematikanya

Rp 98.000

Kategori:

Deskripsi

Judul Buku: Fiqh Mawaris: Diskursus Perihal Harta Waris & Problematikanya

Penulis: Sudirman; Editor Ahmad Jauhari

Cetakan: 1, 2022
vi+ 312 hlm; 15 x 23 cm
36-jivaloka-publishing
ISBN: 978-623-5291-02-4 (Cetak)
ISBN: 978-623-97568-9-5 (Digital)
Harga: Rp. 98.000,-

 

SINOPSIS

 

Buku ini dimaksudkan sebagai bahan ajar di lingkungan IAIN Sorong, yang berfokus pada kajian hukum mawaris serta problematikanya. Dimulai dengan latar belakang perihal rukun dan sebab-musabah perihal waris, pelbagai persyaratan bagi penerima harta waris dan pelbagai penghalang yang memungkinkan harta waris tidak bisa didistribusikan. Kemudian, ulasan dilanjutkan perihal stratifikasi pembagian harta warisan.

 

Di dalamnya membahas tentang Urutan Penerima Harta Waris. Tema ini mempersoalkan perihal kelompok mana saja yang memungkinkan harta warisan dapat didistribusikan. Selanjutnya tentang Furudul Muqadarah. Hal ini membahas tentang besaran jumlah pembagian harta waris yang telah ditentukan di dalam al-Quran. Termasuk membahas pengertian Ashabul Furudl. Selanjutnya, ulasan masuk pada Pelbagai Bagian Harta Waris Bagi Dzawul Furudl, Rincian Pembagian Waris Bagi Ashabul Furudl, Pengertian Penghalang dalam Menerima Warisan, dan Perbedaan Antara Mahjub & Mamnu’.

 

Bab selanjutnya, membahas tentang harta warisan dan pembagiannya. Di dalamnya terdapat diskursus tentang Problematika Perihal Pembagian Hak Waris, Aplikasi Pembagian Harta Waris, Pengertian Masalah Auld an Perihal Munasakhah Pembagian Waris. Bab selanjutnya, perihal Dzawil Arham, Pengertian Mewarisi Cara Radd, Deskripsi Pelbagai Syarat Radd, Dzawil Arham & Haknya. Perihal Martabat Dzawil Arham, dan Distribusi Harta Warisan Kepada Dzawil Arham. Bab ini diikat dengan lajur pertanyaan perihal pelbagai problematika pembagian harta waris dan beberapa pertanyaan kritis yang dimungkinkannya.

 

Selanjutnya, ulasan tentang Ashabul Sababiyah dan problematikanya. Di dalamnya mengkaji tentang Warisan Model Ashabul Sababiyah, Harta Warisan Bukan Model Waris, Harta Warisan Bagi Bayi di Kandungan dan Waris Bagi Khunsa, Anak Zina, Anak Angkat, dan seterusnya. Terakhir, ulasan tentang Wasiat Wajibah dan Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Dimulai dengan ulasan tentang Pengertian Wasiat Wajibah, Pelbagai Syarat Wasiat Wajibah. Kemudian, ulasan diakhiri tentang pembahasan perihal Hukum Waris Islam dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia dan Implementasi Hukum Waris Bagi Masyarakat Indonesia. Terakhir, ditutup dengan kesimpulan dari seluruh pembahasan dan kembali dihadirkan argument-argumen pokok dari buku ini.

 

BIOGRAFI PENULIS

 

Dr. Sudirman, lahir di Jolle, 08 Mei tahun1990. Pendidikan SD di Negeri 15 Jolle lulus 2003. Madrasah Tsanawiyah Jolle, lulus 2006. Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Yasrib Soppeng, lulus 2009. S1 di UIN Alauddin Makassar Jurusan Ilmu Hukum, lulus 2013 predikat Cumlaude IPK 3.94. S2 di UIN Alauddin Makassar, Prodi Dirasah Islamiyah, lulus 2015 predikat cumlaude IPK. 3.93. Pendidikan S3 di UIN Alauddin Makassar, lulus 2019 dengan IPK. 3.99. Saat Ini bekerja sebagai ASN, Tugas Utama Sebagai Dosen Hukum Islam di IAIN Sorong. Beberapa tulisan lainnya dapat di akses melalui Google Schoolar Sudirman (email: sudirmaniainsorong@gmail.com)