Deskripsi
Judul Buku: Suscatin: Implikasi Edukasi Religius Bagi Kehidupan Rumah Tangga
Penulis: Wahyudin, Muh. Rusdi Rasyid, Surahman Amin, Indria Nur; Editor Sudirman Cetakan: 1, 2021
vi+ 112 hlm; 14 x 20 cm
35-jivaloka-publishing
ISBN: 978-623-97568-7-1 (Cetak)
ISBN: 978-623-97568-8-8 (Digital)
Harga: Rp. 65.000,-
SINOPSIS
Pembinaan Kursus Calon Pengantin mulai dilaksanakan sejak tahun 2010 di KUA Kabupaten Sorong hingga saat ini. Regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan SUSCATIN di KUA Kabupaten Sorong adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, Keputusan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1999, Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 447 tahun 2004, Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (SE Dirjen Bimas Islam) No. DJ.II/PW.01/1997/2009, Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No.: DJ.II/542 tahun 2013, Keputusan Dlrektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 373 Tahun 2017, Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 881 Tahun 2017, dan Keputusan Dlrektur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018. Jadi KUA Kabupaten Sorong Mengikuti pelaksanaan SUSCATIN berdasarkan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan disesuaikan dengan kondisi di Kabupaten Sorong.
Nilai-nilai pendidikan Islam pada pembinaan Suscatin KUA Kabupaten Sorong adalah keimanan, moral, fisik, seksual, dan sosial. Dalam hal keimanan, peserta Suscatin diberikan pemahaman bedasarkan dalil al-Qur’an, yakni: status sebagai hamba Allah (QS. Adz-Zariyat, 51: 56) dan amanah sebagai khalifah di bumi (QS. Al-Ahzab, 33: 72 dan Fathir, 35: 39), keluarga sakinah (QS. Ar-Rum, 30: 21), dan perkawinan yang terencana (QS. Al-Baqarah, 2: 187, QS. AN-Nisa, 4: 21, QS. An-Nisa, 4: 19, Al-Baqarah, 2: 233).
Nilai moral diperoleh peserta Suscatin dengan diberikan pemahaman mengelola konflik dan membagun ketahanan keluarga, yakni mengelola perbedaan secara dinamis, membangun kesepakatan dalam menghadapinya, dan mengenalkan cara merespon tantangan-tantangan tersebut, seperti tangguh, bertanggungjawab, mawas diri, demokratis, dan fleksibel. Nilai pendidikan jasmani/fisik terlihat pada aspek pemenuhan kebutuhan keluarga sebagai ibadah, kebutuhan fisik dan non fisik dalam keluarga, dan strategi tim kerja dalam pemenuhan kebutuhan keluarga. Nilai seksual terlihat dalam menjaga kesehatan reproduksi keluarga, yakni hak dan kewajiban reproduksi laki-laki dan perempuan, keluarga berencana, dan tuntunan Islam terkait masa reproduksi dan KB. Sedangkan nilai sosial terlihat pada pengelolaan dinamika perkawinan dan keluarga, serta menyiapkan generasi berkualitas.
KUA Kabupaten Sorong dalam melaksanakan SUSCATIN tetap berusaha untuk mengikuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah. Hal tersebut merupakan peluang dalam upaya pencapaian hakekat SUSCATIN, yaitu terbentuknya keluarga muslim yang sakinah, mawaddah dan rahmah atau meminimalisir perceraian di Kabupaten Sorong. Dengan aturan tersebut, pelaksanaan SUSCATIN diwajibkan bagi peserta nikah. Namun demikian, pelaksanaan SUSCATIN mendapatkan berbagai tantangan dalam pelaksanannya di Kabupaten Sorong.
Kegiatan SUSCATIN didukung anggaran oleh Pemerintah berdasarkan peraturan SUSCATIN hanya satu tahun, yaitu tahun 2009 sejak dikeluarkannya peraturan dirjen tersebut. Sedangkan tahun 2010 hingga sekarang tidak ada lagi anggaran untuk pelaksanaan SUSCATIN sehingga hal tersebut berpengaaruh terhadap pelaksanaan SUSCATIN di Kabupaten Sorong, diantaranya kuantitas materi yang diberikan kepada SUSCATIN, waktu pelaksanaan SUSCATIN, Metode SUSCATIN, dan narasumber SUSCATIN. Jadi pelaksanaan SUSCATIN di KUA Kabupaten Sorong hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan nikah sehingga peserta nikah dapat melaksanakan pernikahan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Data perceraian di KUA Kabupaten Sorong masih tinggi, jumlah perceraian tahun 2019 adalah 42 pasang, dan tahun 2020 adalah 53 pasang.