Kepemimpinan Progresif: Implementasi Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Badai Covid-19

Rp 65.000

Kategori:

Deskripsi

Judul Buku: Kepemimpinan Progresif: Implementasi Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Badai Covid-19

Penulis: Muhammad, Sudirman, Surahman Amin, Indria Nur; Editor: Ahmad Jauhari

Cetakan: 1, 2022
vi+ 130 hlm; 15 x 23 cm
51-jivaloka-publishing
ISBN: 978-623-5291-30-7 (Cetak)
ISBN: 978-623-5291-31-4 (Digital)
Harga: Rp. 65.000,-

 

SINOPSIS

 

Ada dua tema pokok buku ini. Pertama, analisis perihal strategi kepala sekolah dalam implementasi pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi Covid-19, pada SMP IT Al Ghuroba, Klasuluk, Kabupaten Sorong. Kedua, faktor pendukung dan penghambat dalam menerapkan PTM di masa pandemi Covid-19 pada sekolah tersebut. Buku ini memakai pendekatan deskriptif-kualitatif. Subyek kajian adalah kepala Sekolah, wakil kepala sekolah bidang kurikulum, wakil kepala sekolah bidang sarana dan prasarana, tiga guru, sebelas siswa, dan satu orang tua siswa.

 

Terdapat pelbagai faktor pendukungnya, yakni regulasi sekolah, sistem asrama, dan sarana. Sedangkan, penghambatnya adalah aturan pemerintah, orang tua siswa, keterbatasan ruang asrama, pengawasan tim Satgas Covid-19 Kabupaten Sorong. Karenanya, terdapat pelbagai pertimbangan sebagai alasan dalam upaya menerapkan PTM adalah lebih efektif, dibandingkan pembelajaran daring, yakni pembentukan karakter siswa, permasalahan koneksi jaringan internet siswa, prasarana, dukungan pimpinan yayasan, kepemimpinan kepala sekolah, dukungan guru, kedisiplinan siswa, dukungan orang tua, dan target yang hendak dicapai.

 

Kesimpulan buku ini menunjukkan bahwa strategi yang diterapkan oleh kepala sekolah dalam menerapkan PTM di masa pandemi Covid-19 mengindikasikan model kepemimpinan progresif-situasional, meliputi telling, selling, participating dan delegating. PTM dilakukan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti perizinan dari Pemda atau Dinas Pendidikan/ Kanwil/Kemenag setempat, satuan pendidikan penuhi daftar periksa, mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.